Suara.com - Lima perusahaan pengelola limbah oli bekas di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang berhasil diringkus Polda Metro Jaya ternyata meraup untung hingga Rp300 juta sebulan
"Omzet mereka sebulannya Rp50 juta. Di sini kan ada lima perusahaan, jadi total bisa sampai Rp 250-300 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Rikwanto mengatakan, oli bekas yang digunakan sebagai pengganti bahan bakar solar tersebut dijual kembali di daerah Jakarta, Bogor dan Sukabumi.
Para pelaku yang sudah beroperasi sekitar setahun, menurut Rikwanto, sengaja menampung oli bekas di lahan seluas satu hektar, yang pernah dipakai sebagai lokasi penyimpanan limbah dan tempat parkir kontainer.
"Dan sekarang jadi penampungan oli bekas tanpa ijin. Mereka sudah beroperasi selama 8-12 bulan," imbuhnya.
Sebelumnya, Subdit III Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil membongkar penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memilik ijin di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Oli bekas, sumbernya dari kapal-kapal yang ganti oli, oli bekasnya ditampung dan diolah kembali,” tutur Rikwanto.
Hasil olahannya di jual kembali ke pabrik-pabrik dan industri, untuk bahan bakar tungku dan perapian. Daerah tersebut harusnya dilapisi dengan beton, agar limbahnya tidak diserap tanah dan akhirnya mencemari air tanah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sembilan tangki kapasitas 16.000 liter, 11 kontainer yang sudah di modifikasi, dua mesin pompa, satu kendaraan roda empat, 60 drum, serta oli bekas 190 liter.