Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2014 | 14:12 WIB
Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan
DPR RI (www.dpr.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Pasal 158 ayat 2 tentang pimpinan panitia khusus

Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan meminta agar ketujuh pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai ketentuan tersebut memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI