7. Pasal 158 ayat 2 tentang pimpinan panitia khusus
Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan meminta agar ketujuh pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai ketentuan tersebut memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.