Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah menyempurnakan bukti-bukti sebagaimana yang diminta hakim Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2014. Hasilnya telah diserahkan ke MK siang ini, Selasa (19/8/2014).
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, berharap setelah MK menerima penyempurnaan bukti, permohonan gugatan terhadap penetapan hasil pilpres oleh KPU dibatalkan.
"Secara hukum pembuktian, tetap alasan kita untuk dikabulkan, tidak ada keraguan untuk pembuktian itu. Tidak ada keraguan tentang apa yang kita sampaikan. Kemarin hakim hanya menyatakan verifikasi penomoran, bukan menilai bukti kita layak atau tidak. Hari ini, secara konklusi sudah diterima. Maka minimal keyakinan kita sama dengan keyakinan hakim yang menilai bukti," kata Firman di gedung MK.
Sejumlah poin penting dalam penyempurnaan bukti, antara lain dalil yang menyebut adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Poin berikutnya tentang masalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan, termasuk bagaimana pengaruh penyelenggara pemilu daerah dan kepala daerah.
Poin lainnya adalah tentang penilaian ahli dalam paparan untuk peristiwa tersebut.
"Kita ajukan secara verbal secara alat bukti," katanya.