Suara.com - UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) UU Nomor 17/2014 digugat oleh Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan. Gugatan ini dilayangkan karena hilangnya ketentuan menyangkut keterwakilan perempuan dalam UU yang merupakan revisi.
"DPR, lewat MD3 ini jelas menghilangkan konstitusi perempuan, dimana perempuan harus sama di bidang hukum dan politik," kata Juru Bicara Koalisi untuk Perjuangan Kepemimpinan Perempuan, Yuda Irlang Kusumaningsih usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Selasa (19/8/2014).
Permohonan ini disampaikan koalisi yang terdiri dari Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Fitayala, Yuda Kusmaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Perkumpulan Mitra Gender.
Yuda menambahkan, dia malah menduga, ada semacam konspirasi untuk menghilangkan keterwakilan perempuan dalam UU MD3 ini. Kecurigaan itu menyusul pengesahan UU yang dilakukan menjelang Pilpres 2014.
"Seluruh bangsa ini sedang memperhatikan pilpres, satu hari sebelum itu dikejutkan UU yang keluar ini. Pada UU lama selalu tercantum semua alat kelengkapan dewan menyertakan keterwakilan perempuan," tuturnya.
UU ini menghapus sejumlah pasal tentang keterwakilan perempuan yang tercantum dalam UU nomor 27 tahun 2009, sebagai rujukan sebelum direvisi.