Ini Inti Kesimpulan Persidangan di MK dari Kubu Jokowi-JK

Siswanto Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:10 WIB
Ini Inti Kesimpulan Persidangan di MK dari Kubu Jokowi-JK
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, Sirra menganalisa, permohonan tim hukum Prabowo-Hatta agar MK membatalkan hasil pilpres bakal ditolak.

"Dalam putaran sidang, cukup terang bagi kami dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan layak ditolak," kata Sirra.

Sedangkan terkait permintaan MK agar bukti dari tim hukum Jokowi-JK disempurnakan lagi, Sirra mengatakan hal itu hanya terkait dengan kendala teknis dan bisa cepat dipenuhi.

"Soal bukti, kemarin kita cuma masalah PT.11. Itu sudah disahkan karena keselip di kepaniteraan. Itu sudah selesai hari itu juga. Bukti ini mengenai surat SP3 Purbalingga," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI