Suara.com - Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membakar ban bekas kendaraan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014) siang. Aksi tersebut dilakukan menjelang pengumuman hasil sidang sengketa pemilu presiden, Kamis (21/8/2014).
Mereka melakukan aksi bakar ban bekas dengan maksud untuk mencari perhatian agar para hakim MK memutuskan perkara sengketa pilpres dengan adil.
Koordinator aksi, Yakub Arupalaka, optimistis gugatan Prabowo-Hatta akan dikabulkan oleh hakim konstitusi.
"Ada kemungkinan Prabowo menang, yang terjelek adalah pemilu ulang, yang kita inginkan menang," kata Yakub.
Tak lama setelah mereka membakar ban bekas, anggota polisi yang siaga di sekitar gedung MK pun mematikannya kembali.
Aksi massa siang ini didukung oleh Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia, Gardu Prabowo, Aliansi Penyelamat Pemilu dan Laskar Merah Putih.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.