Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim sudah menyempurnakan alat bukti yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang kemarin. KPU memilih hanya menyempurnakan sejumlah bukti fisik dengan batas akhirnya hari ini, Selasa (19/8/2014).
"Memang awalnya tidak lengkap (bukti) terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) karena dibuka seluruh Indonesia, tapi rupanya sudah ada tapi memang belum terverfikasi di sini," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Kantor MK.
Katanya, seluruh bukti yang diminta MK karena kurang lengkapan itu, sudah disempurnakan malam sebelum sidang berlangsung. Menurutnya, tidak disertakannya bukti itu hanya masalah teknis saja.
"Jadi malam itu sudah masuk semua cuma belum terverifikasi karena buktinya sangat banyak," imbuhnya.
Terkait kesimpulan yang diserahkan hari ini, Ali menerangkan berisi semua pandangan pihak KPU atas proses persidangan yang berlangsung di MK terutama dalam pemeriksaan saksi. Kesimpulan tertuang dalam 1.825 halaman.
"Pertama, Rekapitulasi KPU sudah dilakukan dengan benar, karena mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional tidak ada keberatan," kata Ali.
Kemudian, dalam kesimpulan KPU dituliskan bila proses Pemilu sudah berlangsung jujur adil dan transparan.
"Tidak ada cacat hukum karena sudah sesuai aturan," tambahnya.
Poin ketiga, sambung Ali, adalah penyampaian tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sesuai yang didalilkan oleh pemohon, Prabowo-Hatta.