Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar penampungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak memilik ijin di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
"Oli bekas, sumbernya dari kapal-kapal yang ganti oli, oli bekasnya ditampung dan diolah kembali, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Rikwanto menambahkan, hasil olahannya di jual kembali ke pabrik-pabrik dan industri, untuk bahan bakar tungku dan perapian.
Daerah tersebut harusnya dilapisi dengan beton, agar limbahnya tidak diserap tanah dan akhirnya mencemari air tanah.
"Telah dilakukan pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, dinyatakan limbah B3 ini berbahaya," imbuhnya.
Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa sembilan tangki kapasitas 16.000 liter, 11 kontainer yang sudah di modifikasi, dua mesin pompa, satu kendaraan roda empat, 60 drum, serta oli bekas 190 liter.
Saat ini penyidik telah memeriksa dan mengamankan lima perusahaan yang dinilai bertanggung jawab, inisial MB dari PT HB, AB dari PT PM, P dari PT GB, AS dari PT BS, S dari PT JY.
Lima perusahaan tersebut dijerat dengan pasal 102 atau pasal 109 Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara serta denda maksimal Rp 3 Miliar.