Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi VIII DPR RI, Yanto Supriyanto hari ini, Selasa (19/8/2014), sebagai saksi.
Pemeriksaan Yanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA).
Selain itu, Yanto diperiksa juga meminta keterangan Hasrul Azwar, Anggota DPR RI sebagai saksi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Mantan Ketua Umum PPP ini, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat serta tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain memboyong keluarga yang ikut diongkosi naik haji, SDA juga mengajak para istri pejabat Kemenag.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan, kalau SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Diduga romobongan tersebut pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantri' bertahun-tahun untuk berangkat haji.