Suara.com - Mahkamah Kosntitusi (MK) akhirnya resmi menutup kesempatan bagi para pihak terkait dalam sengketa PIlpres 2014 untuk memperbaiki alat bukti.
Penutupan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hari ini, Selasa (19/8/2014), sebagai batas akhir buat pemohon yakni kubu Prabowo-Hatta, termohon KPU dan pihak terkait tim Jokowi-JK.
Dari lima catatan yang disampaikan MK kemarin, Senin (18/8/2014), menurut catatan suara.com, rata-rata menyebutkan soal kekurangan alat bukti fisik dari tiga pihak, serta alasan teknis penomoran alat bukti.
Hamdan menambahkan penyempurnaan dan pengajuan bukti fisik ke MK paling lambat hari ini.
“Apakah ingin memperbaiki? Kami serahkan ke termohon dan pemohon. Sekarang bisa berkoordinasi dengan bagian kepaniteraan,” kata Hamdan.
MK tidak akan mengelar sidang kembali dan hanya mengkaji serta meneliti bukti yang diajukan.
Keputusan hakim atas sengketa Pilpres sendiri rencana akan dibacakan dua hari lagi, Kamis (21/8/2014), pada pukul 14.00 WIB.
Tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.