Suara.com - Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan kesimpulan yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan oleh Prabowo-Hatta.
Ada 1.825 lembar yang KPU buat untuk kesimpulan ini yang isinya bantahan terhadap dalil-dalil permohonan.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menerangkan, secara umum kesimpulan yang dibuat KPU ada tiga poin besar.
"Pertama, Rekapitulasi KPU sudah dilakukan dengan benar, karena mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional tidak ada keberatan," kata Ali di Kantor MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Dalam kesimpulan KPU dituliskan, bila proses Pemilu sudah berlangsung jujur adil dan transparan.
"Tidak ada cacat hukum karena sudah sesuai aturan," tegasnya.
Poin ketiga, sambung Nurdin, adalah penyampaian tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sesuai yang didalilkan oleh pemohon, Prabowo-Hatta.
"Tidak ada bukti KPU melakukan pelanggaran," tuturnya.
Dia pun optimis dengan putusan dari MK ini yang tidak mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta. Nurdin juga mengatakan akan menerima apapun putusan dari MK.
"Sebab, putusan MK itu final dan mengikat," tegas Nurdin.