Suara.com - LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perluden) mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini mengatakan, UU MD3 dinilai bias gender karena menghapus kalimat “memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilihan alat kelengkapan dewan.
Menurut Titi, penghapusan kalimat tersebut membuat perempuan yang menjadi anggota dewan tidak bisa dipilih saat menentukan alat kelengkapan dewan.
“Memang, penentuan alat pelengkap dewan itu dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Namun, dengan dihapuskannya kalimat tersebut maka ruang bagi perempuan untuk bisa dipilih menjadi alat pelengkap dewan sama sekali hilang. UU MD3 ini sama sekali tidak memperhatikan keterwakilan perempuan,” kata Titi saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2014).
Titi mengakui, UU sebelumnya yang menyebut pemilihan alat pelengkap dewan harus memperhatikan keterwakilan perempuan juga belum maksimal. Namun, setidaknya UU tersebut masih memberi ruang bagi perempuan yang menjadi anggota dewan untuk bisa dipilih menjadi alat pelengkap dewan.
Titi menambahkan, Perludem dengan sejumlah aktivis perempuan dan juga para perempuan yang menjadi anggota DPR akan menyampaikan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/8/2014) pukul 11 WIB.