Suara.com - Dua wartawan televisi "Arte TV" Prancis melanggar izin tinggal, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Luki Agung Binarto, di Jayapura, Selasa (19/8/2014).
"Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, sehingga mereka melanggar Pasal 122 huruf a dari UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal," katanya.
Saat ini, penahanan kedua wartawan Prancis itu, yakni Roberth Charles Dandois dan Valentina Burrot, dititipkan di tahanan Polda Papua.
"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan polisi agar ruang tahanan keduanya tidak disatukan dengan tahanan lainnya, apalagi salah satu di antaranya adalah perempuan," kata Luki yang baru tiga hari bertugas di lingkungan Kemenkumham Papua.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap kedua WNA berkebangsaan Prancis itu sudah dilakukan sejak 13 Agustus lalu dan saat ini Kedubes Prancis di Jakarta sudah menyiapkan tim pengacara untuk mendampingi mereka.
Saat ini, tim pengacara dari Todung Mulya Lubis & Rekan sudah berada di Jayapura untuk mendampingi kedua WNA Prancis itu.
Bahkan, kata Luki, tim pengacara sudah mengirim surat ke Kemenkumham untuk meminta penangguhan penahanan bagi kedua kliennya dengan berbagai alasan.
"Namun, surat permintaan penangguhan yang dilayangkan sejak 16 Agustus lalu, hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari Kemenkumham," jelas Luki Agung. (Antara)