Yulianis juga menyebutkan adanya aliran dana Grup Permai ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp800 juta, serta ke Kementerian Kesehatan sebanyak 100.000 dolar AS pada 11 Oktober 2010. Namun, dia tidak menyebut terkait apa uang itu diberikan.
Selain mengalir ke tiga kementerian tadi, Yulianis juga mengungkapkan adanya uang yang mengalir ke BPK sebesar Rp100 juta. Ada juga uang yang dialirkan ke Kejaksaan Tinggi Meragawa senilai Rp200 juta.
Selanjutnya pada 29 Juni 2010, Grup Permai tercatat mengeluarkan uang untuk Komisi III DPR sebesar Rp1,5 miliar. Ada juga pengeluaran uang sebesar Rp4 miliar untuk Komisi X DPR, di antaranya untuk Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.
"14 Oktober untuk Mbak Angie dan Wayan lagi 300.000 dolar AS dan 200.000 dolar AS," kata Yulianis.
Grup Permai juga mengeluarkan kas untuk Angelina Sondakh pada 17 Oktober sebesar 400.000 dolar AS. Selain Angelina dan Koster, menurut Yulianis, Grup Permai mengeluarkan dana dua kali sebesar 50.000 dolar AS dan 50.000 dolar AS untuk anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung pada 11 Oktober.
"Ada 100 juta untuk LSM (lembaga swadaya masyarakat)," kata Yulianis.
Dalam kasus Hambalang, Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dan melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS untuk keperluan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Grup Permai.