Suara.com - Polda Metro Jaya akan meminta keterangan lagi dari saksi ahli terkait kasus empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data hasil penghitungan cepat (quick count) Pemilihan Presiden 2014.
"Kemudian juga dari Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), kita juga sudah meminta keterangan dari mereka, namun masih kurang, ada beberapa lagi yang kami butuhkan dan kita akan panggil kembali, kemudian saksi yang lainnya kita butuhkan, dalam arti saksi ahli pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Senin (18/8/2014).
Empat lembaga yang dimaksud, yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Rikwanto berharap setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Untuk saksi ahli pidana masih dalam proses pemanggilan. Dari ahli pidana ini yang nanti akan diminta pendapatnya, apakah dengan sengaja. Keterangan kita butuhkan dari saksi ahli pidana," Rikwanto menambahkan.
Kasus ini masuk polisi setelah dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga ke Mabes Polri. Lembaga-lembaga itu dilaporkan dalam kasus dugaan pembohongan publik.
Beberapa waktu yang lalu, Polda Metro Jaya memeriksa anggota Dewan Etika Persepi Hamdi Muluk.
Empat lembaga survei ini dulu memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hasil survei mereka beda jauh dengan hasil survei yang dilakukan mayoritas lembaga yang ikut menyelenggarakan quick count.