"Ketua umum sudah tidak efektif lagi melaksanakan tugasnya. Secara organisatoris pelanggaran organisasi telah dilakukan," kata dia.
Sejauh ini Suryadharma Ali telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dana haji Kementerian Agama.
Menurut Rodja seharusnya Suryadharma Ali bisa menyerahkan jabatannya, atau diberhentikan sementara.