Suara.com - Mantan staf ahli Muhamad Nazaruddin di DPR, Nuril Anwar mengungkapkan dirinya pernah diperintahkan Nazar mengambil uang 500 ribu dolar Amerika untuk Marzuki Alie.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/8/2014), Nuril menuturkan, uang tersebut digelontorkan oleh bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Nuril juga menceritakan kalau uang itu kemudian diberikan pada Marzuki Alie, yang pada saat itu maju juga sebagai calon Ketum Demokrat, selain Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Pengakuan itu disampaikan Nuril, dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum juga sempat yang bertanya langsung pada Nuril, merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) Nuril saat diperiksa KPK.
"Pengambilan 23 Mei 2010, 500 ribu dolar Amerika, Nazar mengatakan uang diberikan ke Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng melalui Nurcahyo. Pemberian diketahui Edhie Baskoro (Ibas)?" tanya Anas.
Nuril menjawab, saat itu dirinya diminta mengambil uang tersebut oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Kemudian, setelah uang itu diambil, da menanyakan pada bosnya bakal dibawa ke mana atau diberikan kepada siapa uang itu jika sudah diambil dari Yulianis.
"Ini uang untuk siapa? Ambil saja ini prinsip kita menebar kemana-mana. Saya mau ketemu Pak Marzuki dan tim Andi, Nurcahyo," papar Nuril.
Setelah uang itu diambil dari Yulianis, lanjut Nuril, uang tersebut dibawa ke Hotel Hyatt Bandung yang menjadi markas pemenangan Marzuki Alie. Di sanalah uang disebarkan untuk mendukung pencalonan Marzuki sebagai Ketum Demokrat.
Kemudian Anas kembali menantakan mengenai BAP nya yang menyatakan Nuril juga pernah mengambil uang senilai 100 ribu dan 500 ribu dolar. Uang itu kemudian dibagikan ke DPC Jawa Tengah.
"Saya dampingi Nazar untuk membagikan amplop-amplop itu kepada DPC-DPC tersebut, ada Jateng, Yogya, Jatim," jelas Nuril.
Mendengar jawaban itu, Anas mempertegas mengenai pembagian uang itu diperuntukan untuk dirinya atau pada dua calon yang lain.
"Ada pendukung Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng," tutup Nuril
Dalam perkara ini Jaksa menilai Anas menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp116,525 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika.
Anas juga dituduh menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.