Kemudian Anas kembali menantakan mengenai BAP nya yang menyatakan Nuril juga pernah mengambil uang senilai 100 ribu dan 500 ribu dolar. Uang itu kemudian dibagikan ke DPC Jawa Tengah.
"Saya dampingi Nazar untuk membagikan amplop-amplop itu kepada DPC-DPC tersebut, ada Jateng, Yogya, Jatim," jelas Nuril.
Mendengar jawaban itu, Anas mempertegas mengenai pembagian uang itu diperuntukan untuk dirinya atau pada dua calon yang lain.
"Ada pendukung Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng," tutup Nuril
Dalam perkara ini Jaksa menilai Anas menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp116,525 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika.
Anas juga dituduh menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.