Suara.com - Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membawa 21 truk alat bukti untuk menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami bawa 21 truk alat bukti DPKTb dari seluruh Indonesia. Padahal yang diminta oleh pemohon dalam berkas gugatannya hanya 48.000 TPS, tetapi kami buka hampir 478.000 TPS," kata Ali Nurdin usai sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin (18/8/2014).
Dia menguraikan, alat bukti yang diserahkan ini juga termasuk dokumen DPKTb, DPT, C-1, A5 termasuk Berita acara rekapitulasi, form keberatan dari pasangan calon, dan surat-surat rekomendasi.
"Kalau hasilnya kami serahkan kepada Mahkamh untuk menilai. Yang pasti pihak termohon sudah bekerja dengan baik dan sudah menyajikan saksi-saksi yang menerangkan, melaksanak tugasnya, melaksanakan proses rekapitulasi, melaksanakan pemungutan suara secara aman dan lancar," kata Ali Nurdin.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim telah mengesahkan bukti pihak termohon (KPU), namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
"Banyak bukti-bukti, daftar bukti ada, tapi tidak didukung bukti fisik," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan majelis memberikan waktu kepada KPU untuk akan melengkapi bukti tersebut hingga Selasa (19/8/2014), hingga pukul 10.00 WIB.
"Saudara termohon bisa perbaiki, atau dibiarkan seperti itu, kami majelis serahkan sepenuhnya, paling lambat pada kesimpulan besok," kata Hamdan.
Sedangkan untuk bukti fisik Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan oleh pasangan Prabowo-Hatta, Hamdan mengungkapkan belum diverifikasi.
"Bukti fisik DPKTb ini belum seluruhnya diverifikasi, keperluan mahkamah, rekap ini harus cocok dengan yang ada," katanya.