Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiarti menegaskan KPU dapat mempertanggungjawabkan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden 2014, meskipun hasil pilpres digugat oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap banyak terjadi kecurangan.
"Dalam perspektif KPU adalah proses penegakan hukum pemilu. Khususnya dalam perselisihan hasil pemilu. Ini adalah ruang bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan seluruh proses dari pemilu. Keyakinan kami bahwa apa yang telah kami laksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas wewenang KPU bisa dipertanggungjawabkan," kata Ida usai sidang pengesahan alat bukti di MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Ida menambahkan selama persidangan yang berlangsung dalam dua pekan terakhir, KPU telah memberikan klarifikasi, keterangan, menyampaikan alat bukti, dan menghadirkan para saksi.
"Kami percaya sepenuhnya kepada MK dengan integritas dan independensinya mampu memberikan putusan terbaik untuk menegakkan demokrasi dan keadilan," katanya.
Dalam sidang pengesahan alat bukti yang berlangsung hari ini, MK memberikan catatan kepada KPU. Ida menjelaskan catatan yang perlu dilengkapi KPU hanya terkait kendala teknis. Ia yakin komisi bisa melengkapi bukti sebelum batas akhir, Selasa (19/8/2014).
"Untuk 48.000 TPS yang berkaitan dengan obyek sengketa pemohon, itu sudah kami selesaikan dan alat buktinya sudah disahkan beberapa waktu yang lalu. Memang tidak mudah untuk mengumpulkan 478.000 TPS se-Indonesia karena waktu yang terbatas dan wilayah geografis yang beragam. Untuk itu kami telah menyiapkan diri sejak awal, dengan membuka kotak suara pada sebelumnya," kata dia.