Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa optimistis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka.
Tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Bukti-buktinya semuanya sudah diberikan, tapi biasanya dalam jumlah besar tercampur dan terselip. Karena itu dalam proses di MK biasa kita koordinasi untuk melihat dan melengkapi mencari. Kalau memang terselip dimana, kita berikan," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elsa Syarief, usai sidang di MK, Senin (18/8/2014).
Menurut Elsa, seluruh bukti sudah ditulis dalam berkas kelengkapan alat bukti. Seluruh bukti fisik, katanya, juga sudah dihadirkan ke sidang. Kendati demikian, tim hukum akan tetap melengkapi permintaan MK yang menilai bukti-bukti masih perlu disempurnakan.
"Karena daftar bukti yang sudah kita tulis, fisiknya selalu ada, nggak mungkin nggak ada," katanya.
Dia menambahkan bukti fisik yang dimaksud, meliputi bukti C-1, video, foto pencoblosan di sejumlah tempat yang diduga terjadi kecurangan.
Lebih jauh, Elsa mengaku menyayangkan sikap hakim MK yang tidak menunjukkan semua bukti-bukti itu di persidangan.
"Cuma sayang di MK kenapa nggak ditayangkan. Bahwa ini Bukan fakta rekayasa ini fakta benar," katanya.
Tim hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, menambahkan akan memberikan bukti fisik sebanyak 2.000 lembar ke MK sebagaimana yang diminta hakim konstitusi.