Suara.com - Mantan karyawan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Yulianis, mengungkapkan kalau Rp50 miliar yang dibawanya secara bertahap ke Kongres Demokrat pada 2010 lalu bukan berasal dari suap proyek pembangunan komplek olahraga Hambalang, Bogor.
Hal itu diungkapkan Yulianis dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa bekas Ketum Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Senin (18/8/2014).
Keterangan Yulianis tersebut disampaikan dalam tanya jawab langsung antara saksi dengan terdakwa.
"Apakah benar uang Rp50 miliar dari Hambalang dibawa ke Bandung untuk kongres?," tanya Anas.
"Uang yang saya bawa tidak ada bubunganya dengan Hambalang dan saya juga tidak pernah terima uang Rp50 miliar secara langsung dari (PT) Adhi Karya. Uang tersebut secara diterima secara angsur, karena tidak bisa mengambil Rp30 miliar dalam satu hari," terang Yulianis.
Dalam perkara ini, jaksa menuding Anas menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.
Anas juga dituduh menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar sebesar Rp20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Sedangkan berkaitan dengan uang puluhan miliar Rupiah yang disebar di Kongres Demokrat disebut-sebut digunakan untuk meraup suara dari pengurus Demokrat di daerah.