Suara.com - Hari ini, Senin (18/8/2014), Mahkamah Konstitusi menutup sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan agenda pengesahan alat bukti. Sidang sengketa pilpres dilaksanakan atas permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Adapun keputusan sidang PHPU rencananya dilaksanakan pada Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB.
Dalam penutupan sidang hari ini, Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan catatan kepada pihak yang berperkara.
Hamdan mengatakan baru pihak terkait, Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang sudah merampungkan bukti fisik dari alat bukti yang diajukan ke mahkamah. Sedangkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, Prabowo-Hatta, dan pihak termohon, KPU, masih harus disempurnakan lagi.
Hamdan menambahkan penyempurnaan dan pengajuan bukti fisik ke MK paling lambat Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB.
"Apakah ingin memperbaiki? Kami serahkan ke termohon dan pemohon. Sekarang bisa berkoordinasi dengan bagian kepaniteraan," kata Hamdan.
Tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.