Suara.com - Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencatumkan sejumlah catatan dalam Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang hanya berjalan kurang dari 30 menit, hari ini Senin (18/8/2014).
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengesahkan alat bukti yang diserahkan pihak yang berperkara, dengan beberapa catatan.
"Untuk pemohon (Prabowo-Hatta), Mahkamah menemukan dengan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak sekali, pemohon ajukan kode bukti P-1 sampai P-100. Dengan rincian yang banyak sekali, hal yang perlu diminta untuk dipastikan kepada pemohon adalah ada tiga verfikasi daftar bukti," kata Hamdan dalam persidangan.
Berikut catatan hakim:
1. Daftar bukti
Ada tiga daftar bukti yang dilampirkan oleh pemohon. Hamdan meminta supaya pihak pemohon untuk memastikan daftar bukti mana yang digunakan.
"Ini dipastikan yang mana yang dipergunakan daftar buktinya," tuturnya.
2. Alat bukti ganda
Ada penomoran alat bukti yang ganda, di mana bukti fisik yang diserahkan ditaruh untuk dua penomoran bukti yang ada.
"Contoh, bukti P1.5 bukti fisiknya sama dengan P5.5. Dan ini banyak sekali yang seperti itu, karena pemohon merujuk bukti sesuai dengan dalil dengan kode yang berbeda padahal bukti fisiknya sama yang telah dirujuk," papar Hamdan.
3. Penomoran bukti
Sejumlah penomoran alat bukti tidak ada bukti fisik yang disampaikan.
"Ada bukti-bukti fisik yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada. Itu banyak sekali dan tidak bisa saya sebutkan satu-satu," ujar Hamdan.
4. Tidak ada bukti fisik dari KPU
Sementara untuk pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah juga mencatat beberapa alat kelengkapan bukti yang kurang.
Di antaranya, bukti tulisan dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia sampai tingkat bawah, provinsi kabupaten dan kota, bahwa ada banyak kekurangan-kekurangan yang tercatat dalam daftar bukti tapi bukti fisik tidak ada.
Hakim juga menngungkapkan soal bukti fisik daftar pemilihan khusus tambahan (DPKTb) yang juga banyak catatan, yaitu terkait bukti fisiknya.
"Keperluan Mahkamah adalah ketika melihat apakah benar rekap DPKTb, apakah cocok dengan fisiknya yang ada," kata Hamdan.
5. Tim Jokowi kurang melampirkan bukti
Hamdan juga menyinggung soal pengesahan bukti yang diajukan pihak terkait, Jokowi-JK. Dari bukti PT.1 hingga PT.12 milik, termohon, ada satu kekurangan bukti fisik yaitu PT.11.
Namun, kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna mengklarifikasi hal itu. Dia mengatakan sudah menyerahkan PT.11 itu ke kepaniteraan.