Ini Lima Catatan Hakim MK di Sidang Pengesahan Alat Bukti PHPU

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2014 | 12:05 WIB
Ini Lima Catatan Hakim MK di Sidang Pengesahan Alat Bukti PHPU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Penomoran bukti

Sejumlah penomoran alat bukti tidak ada bukti fisik yang disampaikan.

"Ada bukti-bukti fisik yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada. Itu banyak sekali dan tidak bisa saya sebutkan satu-satu," ujar Hamdan.

4. Tidak ada bukti fisik dari KPU

Sementara untuk pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah juga mencatat beberapa alat kelengkapan bukti yang kurang.

Di antaranya, bukti tulisan dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia sampai tingkat bawah, provinsi kabupaten dan kota, bahwa ada banyak kekurangan-kekurangan yang tercatat dalam daftar bukti tapi bukti fisik tidak ada.

Hakim juga menngungkapkan soal bukti fisik daftar pemilihan khusus tambahan (DPKTb) yang juga banyak catatan, yaitu terkait bukti fisiknya.

"Keperluan Mahkamah adalah ketika melihat apakah benar rekap DPKTb, apakah cocok dengan fisiknya yang ada," kata Hamdan.

5. Tim Jokowi kurang melampirkan bukti

Hamdan juga menyinggung soal pengesahan bukti yang diajukan pihak terkait, Jokowi-JK. Dari bukti PT.1 hingga PT.12 milik, termohon, ada satu kekurangan bukti fisik yaitu PT.11.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI