Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kilat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 hari ini, Senin (18/8/2014).
Sidang kali ini berjalan hanya kurang dari 30 menit untuk mengesahkan alat bukti yang diserahkan oleh pihak yang berperkara yakni kubu Prabowo-Hatta, KPU dan Jokowi-JK.
"Hari ini pengesahan dan bukti tulisan dari pihak berperkara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Hamdan mengatakan, sidang ini merupakan sidang terakhir dari rangkaian yang telah dilakukan Mahkamah sejak pekan lalu. Selama sidang yang digelar sejak pekan lalu, sudah ada ratusan orang saksi yang dimintai keterangan.
Dalam kesempatan ini, Hamdan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak berperkara untuk melengkapi permintaan Mahkamah terkait penyempurnaan alat bukti yang sudah disahkan. Katanya, penyempurnaan itu harus diserahkan pada besok Selasa 19 Agustus paling lama pukul 10.00 WIB.
"Saudara-saudara untuk kesimpulan dan penyempurnaan bukti fisik besok diserahkan pada pukul 10.00 WIB, diserahkan ke paniteraan dan tidak ada sidang besok," kata Hamdan.
Keputusan sidang sengketa Pilpres rencananya bakal dibacakan Kamis (1/9/2014), pekan ini.