Suara.com - Sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan pagi ini, Senin (18/8/2014), pukul 10.00 WIB setelah sempat diskors dua hari terpotong liburan dan peringatan hari Kemerdekaan Indonesia.
Agenda sidang kali ini, seperti dikutip dari laman resmi MK, akan mensahkan bukti-bukti yang diajukan pemohon dari kubu pasangan capres cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta.
Ketua MK Hamdan Zoelva pada sidang sebelumnya Jumat (15/8/2014), mengungkapkan pengesahan bukti harus melewati tahapan verifikasi detil setelah meminta keterangan dari para saksi yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
“Mengesahkan bukti belum bisa kita lakukan sekarang, karena kita harus verifikasi dulu. Karena bukti pemohon banyak, jadi terpaksa tidak bisa disahkan hari,” kata Hamdan
Kemudian, sambungnya, pada hari Selasa 19 Agustus, para pihak yang terlibat dalam sidang ini dimintai menyampaikan kesimpulan lewat kepaniteraan. Hamdan menambahkan, paling jadwal kesimpulan itu disampaikan pukul 10.00 WIB.
“Itu jadwal sidang kita, setelah itu tinggal internal hakim dan panggilan untuk vonis,” kata Hamdan.
Hingga kini semua saksi dari para pihak sudah dimintai keterangan seluruhnya, termasuk dari saksi ahli dari masing-masing pihak yang berbeda pandangan.