Korban Kapal Pinisi Tidak Dapat Santunan

Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 17 Agustus 2014 | 23:21 WIB
Korban Kapal Pinisi Tidak Dapat Santunan
Ilutrasi sebuah kapal pinisi di perairan sekitar Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nilai premi yang dibayarkan untuk satu orang penumpang hanya Rp2.000 untuk tarif jasa pelayaran sebesar Rp25.000 ke atas.

"Jadi mau tarifnya Rp750 ribu atau Rp100 juta tetap preminya hanya Rp2.000. Murah sekali, tapi saya tidak tahu kenapa masih ada perusahaan pelayaran yang belum mau mengikuti aturan," ujarnya.

Selain di Lombok Timur, kata dia, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal ke Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, sudah menjalankan amanat UU Nomor 33 tahun 1964.

Begitu juga dengan perusahaaan pelayaran yang melayani rute penyeberangan dari Dermaga Tawun ke Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sudah menjalankan perintah undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI