Suara.com - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang guru ngaji yang dilaporkan warga sering mencuri celana dalam milik tetangganya. Pelaku juga kerap mencuri celana dalam yang masih baru di sejumlah pasar dan toko swalayan di Pamekasan, sehingga meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Sabtu (16/8/2014) malam, mengatakan pelaku berinisial AR (49) warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, PamekasaN, ditangkap setelah dilaporkan masyarakat sering mencuri celana dalam milik tetangganya.
"Ada dugaan kemungkinan si guru ngaji ini memiliki kelainan," kata Nur Amin.
Aksi pencurian celana dalam oleh sang guru ngaji asal Desa Tlagah ini tidak hanya dilakukan pada tetangganya, tetapi hingga di desa lain di Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Terakhir, pelaku melakukan pencurian di sebuah tokoh milik warga asal Dusun Sumber Waru, Desa Pamoroh, di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Menurut Nur Amin, saat menjalankan aksinya di Pasar Blumbungan itulah, tersangka AR akhirnya ditangkap pemilik toko, bahkan nyaris dihajar massa, tetapi dilerai oleh sang pemilik toko. Si pemilik toko curiga, setiap kali AR datang ke tokonya , jualannya ada yang hilang.
Sebenarnya, kata Nur Amin, aksi pencurian celana dalam yang dilakukan AR itu tidak tergolong kasus tindak pidana kriminal berat. Hanya saja, menjadi kasus menarik, karena terkesan memiliki kelainan. Dari tangan pelaku, polisi juga menangkap sepuluh celana dalam berbagai warna.
"Coba pikir, secara logika buat apa mencuri celana dalam? wong dijual saja tidak mungkin laku. Tapi yang namanya pencurian ya tetap pasal pencurian," kata Nur Amin.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Antara)