Suara.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS), ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, artinya pemberkasan sudah selesai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Rikwanto menambahkan, untuk selanjutnya pihak kejaksaan akan mempelajari serta menganalisa berkas perkara tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya siap melengkapi berkas jika kejaksaan menilai masih ada yang kurang.
"Kalaupun belum lengkap, kita akan jawab kembali untuk melengkapi berkas perkaranya," imbuhnya
Saat ini, dua tersangka, yang bekerja sebagai guru dan staf JIS, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong masih berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak JIS. Mereka dijerat dengan pasal 80 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.