Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan budayawan Sitok Srengenge akhirnya diproses kembali oleh pihak kepolisian setelah lima bulan vakum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, ada enam orang yang mewakili korban yang datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan audiensi dengan penyidik.
"Hasilnya, sudah diterima dan melakukan dialog, penyidik masih perlu memanggil dua saksi ahli, dari kriminolog dan psikolog," kata Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Rikwanto menambahkan, saksi ahli kriminolog dan psikolog nantinya akan membantu korban untuk mengungkapkan apa yang terjadi dan apa yang tengah dirasakannya.
"Penyidik masih membuat surat untuk memanggil saksi ahli," imbuhnya.
Ketika disinggung kenapa Sitok belum juga ditetapkan menjadi tersangka, Rikwanto menegaskan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus ada dua bukti.
"Sementara bukti yang ada belum cukup, untuk itu masih perlu memanggil saksi ahli," tandasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi FIB UI berinisial RW telah melaporkan Sitok Srengenge dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.
Kejadian ini berawal pada bulan Desember 2012, Sitok berkenalan dengan RW di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI saat kegiatan festival kreatif.
Saat itu RW selaku panitia, sementara SS sebagai juri di acara tersebut. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2013, Sitok menghubungi dan meminta RW datang ke kosannya yang tidak jauh dari Komunitas Salihara. Di dalam kamar RW disetubuhi hingga hamil.