Dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, kata dia, hanya Lapas Kelas II-B Terbuka yang tidak ada penerima remisi karena tidak ada penghuninya.
Untuk Lapas Kelas I Batu, kata dia, 116 orang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 86 orang.
Lapas Kelas II-A Besi sebanyak 78 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 123 orang.
Lapas Kelas II-A Narkotika 63 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 202 orang.
Lapas Kelas II-A Kembang Kuning 100 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 66 orang.
Lapas Kelas II-A Permisan 86 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 74 orang.
Lapas Kelas II-A Pasir Putih 98 orang yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, sedangkan yang diusulkan kepada Menkumham 126 orang.
"Dari 1.254 orang narapidana se-Nusakambangan yang mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 2 (RU 2) atau bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 18 orang," kata Hermawan.
Disinggung mengenai jumlah narapidana kasus terorisme di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa secara keseluruhan 97 orang dan yang terbanyak di Lapas Pasir Putih karena mencapai 43 orang, disusul Lapas Batu 21 orang, dan sisanya tersebar di Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembang Kuning.
Dia mengatakan bahwa pemberian remisi ditujukan sebagai suatu katalisator dan sarana motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dengan mengikuti setiap program kegiatan di dalam lapas secara tekun dan sungguh-sungguh.