Abu Bakar Ba'asyir Tak Terima Remisi HUT RI

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 16 Agustus 2014 | 14:37 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Tak Terima Remisi HUT RI
Ilustrasi penjara. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan tidak menerima remisi dalam rangka HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan RI.

"Yang bersangkutan (Ba'asyir, red.) tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II-A Pasir Putih Tejo Harwanto di Cilacap, Sabtu.

Tejo mengatakan hal itu usai menghadiri upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas II-B Cilacap secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji serta dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto, Muspida Cilacap, dan seluruh kepala lapas se-Nusakambangan.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena Ba'asyir belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II-B Cilacap Syarif Hidayat mengatakan bahwa jumlah narapidana di lapas tersebut yang mendapat remisi 175 orang, terdiri atas remisi umum 1 (RU 1) 163 orang dan remisi umum 2 (RU 2) atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman 12 orang.

"Di tempat kami rata-rata merupakan kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, tidak ada yang diusulkan ke pusat (Kemenkumham, red.)," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto mengatakan bahwa pemberian remisi bagi para narapidana yang tersangkut pidana khusus, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi dengan kategori tertentu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam hal ini, kata dia, nama-nama narapidana kasus pidana khusus yang berhak mendapatkan remisi telah diusulkan kepada Menkumham.

"Sampai hari ini, surat keputusan pemberian remisi bagi narapidana yang tersangkut pidana khusus belum kami terima, sehingga belum diketahui apakah disetujui atau tidak disetujui. Sementara yang disampaikan tadi di sini (Lapas Cilacap, red.) merupakan kewenangan kami," katanya.

Dia mengatakan bahwa secara keseluruhan, jumlah narapidana dari seluruh lapas Pulau Nusakambangan yang mendapat remisi umum (RU) dalam rangka HUT RI pada 2014 tercatat 1.254 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI