Korupsi Transjakarta, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2014 | 18:54 WIB
Korupsi Transjakarta, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Para penumpang di bus Transjakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta pengadaan "articulated bus" dan "single bus" Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2013 senilai Rp1,5 triliun.

"Penyidik tetapkan tiga tersangka baru Transjakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Ketiga tersangka itu, yakni, BS, Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang, AS, Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK, Dirut PT Korindo Motors.

Dengan penetapan tiga tersangka itu, berarti kasus Transjakarta telah ditetapkan tujuh tersangka diantaranya, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Kapuspenkum menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa 60 saksi termasuk keterangan ahli serta keterangan empat tersangka lainnya.

"Termasuk pula dari hasil spesifikasi teknis pada 125 unit bus dan hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen dan surat, serta barang bukti yang telah disita," katanya.

Dia menambahkan penyidik juga telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi tersebut dari BPKP sebesar Rp54,3 miliar.

Kapuspenkum menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, tergantung hasil pemeriksaan dari para tersangka.

Sementara itu, Kejagung sampai sekarang belum menahan Udar Pristono padahal penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak Mei 2014. Kejaksaan selalu berdalih belum ditahannya yang bersangkutan karena tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

REKOMENDASI

TERKINI