Kasus Korupsi Alkes, Pejabat Tangsel Ditahan KPK

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2014 | 18:03 WIB
Kasus Korupsi Alkes, Pejabat Tangsel Ditahan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun 2012.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pengadaan Alkes di Tangsel tahun 2012. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MJ (Mamak Jamaksari) untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Mamak Jamaksari diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

"Tersangka MJ ditahan di rumah tahanan kelas 1 cabang Jakarta Timur cabang KPK," tambah Johan.

Mamak yang ditahan seusai diperiksa selama sekitar delapan jam tersebut, tidak banyak bicara mengenai pemeriksaannya.

"Sama Wawan sendiri saya tidak kenal, yang kenal itu Kepala Dinas saya, Pak Dadang," ujar Mamak singkat.

KPK menetapkan Mamak sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 12 November 2013, namun baru menahannya saat ini.

Selain Mamak, tersangka dalam kasus ini juga Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, serta Dadan Prihatna dari PT Mikindo Adiguna.

Mamak dituding melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nilai proyek dalam kasus ini adalah Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dana dalam pengerjaan proyek itu.

Wawan sudah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak dan Banten.

PT Bali Pacific Pragama sendiri diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI