Kasus Korupsi Alkes, Pejabat Tangsel Ditahan KPK

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2014 | 18:03 WIB
Kasus Korupsi Alkes, Pejabat Tangsel Ditahan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nilai proyek dalam kasus ini adalah Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dana dalam pengerjaan proyek itu.

Wawan sudah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak dan Banten.

PT Bali Pacific Pragama sendiri diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI