Suara.com - Salah satu saksi ahli Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim dalam persidangan Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan istilah adanya suara oplosan atau tidak murni dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPTb).
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang mendengarkan kesaksian ini lantas mempertanyakan apa yang dimaksud sekaligus menyindir keterangan saksi ahli dari Prabowo itu.
"Saya jadi bingung. Coba jelaskan temuan hasil suara oplosan, pihak mana yang merasa dirugikan dan pihak mana yang diuntungkan," tanya Hamdan saat persidangan, di Kantor MK, Jumat (15/8/2014).
"Kalau tentang oplosan, saya jadi inget Soimah," sambung Hamdan seraya tersenyum.
Celetukan Hamdan ini membuat suasana persidangan yang sempat membingungkan menjadi cair. Para peserta sidang pun menyembulkan senyum mereka.
Ditanya seperti itu, Marwah lantas menjelaskan soal temuan DPT oplosan. Katanya, maksudnya oplosan ini adalah penambahan jumlah secara masif, yang bila ditotal mencapai 10.55 persen.
"Fakta memperlihatkan bahwa sesungguhnya DPKTb yang kita persoalkan sesungguhnya awalnya dari sini. DPTb sesungguhnya 3,8 juta, tapi ketika kami melihat oplosan ini maka jumlahnya menjadi masif, mulai dari 33 provinsi dan jumlahnya 10.55 persen dari seluruh TPS, artinya 19 juta pemilih bodong," papar Marwah
"Ketika memeriksa 497 kabupaten, yang muncul adalah 15,53 persen bodong atau 29 juta. artinya persolan yang muncul bermula dari yang bodong ini," tambahnya.