Waktu Sidang Sengketa Pilpres Terbatas, Yusril Ragukan Putusan MK

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2014 | 15:37 WIB
Waktu Sidang Sengketa Pilpres Terbatas, Yusril Ragukan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak termohon di ruang sidang pleno MK Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meragukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyentuh permasalahan utama sengketa Pilpres 2014 karena waktu pembahasan sidang yang dibatasi hingga 15 hari saja.

Ditemui di sela-sela sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jumat (15/8/2014), Yusril mengungkapkan, saat ini MK masih menyoroti sebatas masalah hitungan hasil pilpres saja

Yusril berharap MK mengungkap substansi, dan bukan masalah hitung-hitungan pemilu itu saja. Sebab, menurutnya ada hambatan terkait jadwal pemilu itu sendiri.

Padahal, menurut Yusril, sesungguhnya ada persoalan utama yang terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan pemilu itu sendiri.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini," tuturnya.

Kendati demikian, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK dan meminta agar putusan hakim MK bisa adil meski dikekang keterbatasan waktu.

"Kita terikat pada jadwal. Waktunya terbatas," ujar Yusril.

Yusril yang sebelumnya menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo, juga sempat mengungkapkan analisisnya, kalau keputusan MK tidak bakal mengubah apapun, apalagi merujuk masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang sebentar lagi lengser.

"Persoalannya, kalau Pak SBY habis masa jabatannya dan presiden baru belum dilantik, siapa yang tanggung jawab di negara ini? Ini persoalan besar. Krisis konstitusi," kata Yusril.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand pernah berhadapan dengan kasus seperti ini. MK Thailand pun membatalkan pemilu yang telah dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI