Suara.com - Pakar hukum tata negara Margarito menegaskan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
Maragarito yang menjadi saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 915/8/2014), menyatakan kalau pemilih yang masuk dalam DPKTb tidak dapat dibenarkan.
"DPKTb tidak sah, karena tidak diatur dalam undang-undang," tegas Margarito.
DPKTb adalah daftar pemilih bagi pemilih yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
DPKTb masuk dalam dalil permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta untuk perkara ini sebab menilai DPKTb membengkak lebih dari 2 persen dalam Pilpres 2014. Sedangkan, KPU telah menetapkan bila DPKTb hanya sekitar 2 persen dari jumlah DPT Pemilu Legislatif pada April 2014.
Menurut Margarito, jika sudah ada DPT buat apa digunakan DPKTb. Karenanya, tidak perlu ada DPT jika KPU menyediakan DPKTb.
"Kalau begini, jalan keluarnya tidak perlu ada DPT, asalkan WNI. Karena itu, saya berpendapat DPKTb adalah bertentangan dan pelanggaran konstitusi," kata Margarito.
Pendapat yang berbeda justru dikemukakan oleh saksi ahli dari KPU Hardjono.
Mantan hakim MK itu berpendapat jika pemilih tambahan dianggap sah dengan alasan mengakomodir hak substansi warga.