Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hardjono, yang menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 mengatakan, penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pembukaan kotak suara oleh KPU dianggap sah.
"DPKTb ini adalah untuk memungkinkan hak substansi Warga Negara Indonesia lagi pula DPKTb ini enggak menguntungkan langsung satu pasangan saja karena no one knows siapa yang dipilih oleh pengguna DPKTb itu," kata Hardjono dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Hardjono juga menjelaskan, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebagai upaya untuk melengkapi pembuktian persidangan di MK.
Menurutnya, kotak suara merupakan salah satu properti milik KPU, sehingga KPU berhak membuka kotak suara selagi tidak mengubah data dokumen yang ada.
"Kenapa harus izin ke orang lain untuk buka propertinya? Kan selama nggak berubah, kan nggak apa-apa. Mau everytime, everywhere KPU boleh dong buka kan itu properti dia, karena seluruhnya adalah otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen," paparnya.
Pembukaan kotak suara sempat diprotes oleh kubu Prabowo-Hatta dan dicurigai sebagai upaya intervensi KPU. Pembukaan kotak suara berlangsung setelah pendaftaran gugatan hasil ketetapan pemenang Pilpres oleh KPU ke MK.