Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait temuan narkoba jenis ganja di kampus Universitas Nasional, Jakarta.
"Empat orang dicari sebagai DPO, keterkaitan kepemilikan barang bukti," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2014).
Kepolisian sebelumnya berhasil menyita lima kilogram ganja kering, alat penghisap, bom molotov dan senjata tajam di kampus yang terletak di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu itu.
Wahyu menambahkan, penetapan DPO tersebut menyusul pemeriksaan terhadap sdelapan orang saksi.
Ke empat orang buronan merupakan warga sipil dan bukan berstatus mahasiswa. Namun kepolisian sengaja menyembunyikan identitas para tersangka.
"Keempat orang tersebut orang luar, nanti kalau sudah dapat akan kita sampaikan identitasnya," terang Wahyu.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan narkoba, bom molotov dan berbagai senjata tajam di sejumlah ruangan di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan.
Kepolisian menemukan barang haram itu dalam operasi yang dilaksanakan kemarin, Kamis (14/8/2014). Operasi dilakukan setelah petugas mengamankan seorang mahasiswa Unas Muhammad Hakim (29) karena dugaan tindakan pengrusakan dan pembakaran tujuh buah spanduk kampus pada Senin (11/8/2014).
“Pihak kepolisian berkoordinasi dengan rektorat untuk masuk kampus karena ada info ditemukan bom molotov, senjata tajam dan ganja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta.