Suara.com - Kehadiran Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dari Prabowo-Hatta dipertanyakan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum Jokowi-JK.
Yusril dianggap sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa hasil Pilpres 2014 tersebut.
Awalnya tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution memprotes, karena Yusril sering menyampaikan pendapatnya mengenai Pilpres 2014 di berbagai kesempatan.
"Apakah orang yang sering berbicara mengenai masalah ini layak dijadikan saksi ahli? Dia sering bicara berbeda-beda, di bukunya, dan di kesempatan lain," kata Adnan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8/2014).
Selain Adnan, tim kuasa hukum Jokowi-JK juga melontarkan protesnya. Kubu Jokowi-JK ini meminta hakim melakukan pertimbangan ulang terkait posisi Yusril menjadi saksi ahli mengingat posisi Yusril sebagai elite Partai Bulan Bintang (PBB), salah satu partai yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta.
Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pun meminta supaya peserta sidang memberikan kepercayaan penuh kepada majelis hakim.
Protes ini pun, kata Hamdan akan dicatat dan majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan semua aspek dalam memberi putusan nanti.
"Baik, kami catat. Tapi percayakan pada penilaian majelis hakim, nanti kami yang akan menilai," katanya.
Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak Prabowo-Hatta, KPU, dan Jokowi-JK. Masing-masing saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.