Suara.com - Saksi ahli dari kubu Prabowo-Hatta, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bisa memastikan dalam setiap sengketa Pilpres kalau Pemilu dilakukan sesuai konstitusi yang menjamin keadilan dan dilaksanakan secara jujur.
Dalam keterangannya di MK, Jumat (15/8/2014), dia juga membandingkan apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi Thailand dalam memutuskan perkara pemilihan umum.
"Sudah saatnya MK melangkah ke arah substansial, seperti yang dilakukan MK Thailand. Apakah pemilu itu konstitusional apa bukan? Apakah pemilu sudah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sudah terjadi?" kata Yusril dalam keterangannya di MK, Jumat (15/8/2014).
Yusril menerangkan, masalah substansial dalam Pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri.
Masalah konstitusional ini, kata Yusril, adalah hal yang perlu menjadi pertimbangan MK agar terkait dengan aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksaaan sebagaiamana yang diamanatkan UUD 1945.
Dia menambahkan, hal ini sangat penting agar presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh legitimasi konstitusional.
"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini," tuturnya.
Sebelumnya Yusril menyebut kalau MK bukan lagi hanya melakukan pengadilan untuk hitungan-hitungan semata.
Dia bahkan meminta agar MK jangan hanya jadi lembaga kalkulator.
"Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada saat itu, Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan yang terkait angka penghitungan suara belaka,” tegasnya.