Berkas Tersangka Sodomi Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2014 | 11:22 WIB
Berkas Tersangka Sodomi Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Guru Jakarta International School (JIS) penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong ke Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait kasus sodomi bocah TK sekolah elit itu.

"Penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta pada hari (Jumat) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk.

Rikwanto juga menuturkan penyidik kepolisian siap memberikan tambahan jika pihak kejaksaan memberikan petunjuk.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka Neil asal Kanada dan Ferdinand warga Indonesia. Keduanya hingga kini belum mengakui perbuatannya.

Penyidik kepolisian sendiri telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka NB dan FT.

Kedua tersangka itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dugaan keterlibatan kedua guru JIS itu diungkapkan oleh orang tua korban setelah menunjukkan buku tahunan sekolah kepada bocah korban. Dugaan itu juga pernan diungkap oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Anatara)

REKOMENDASI

TERKINI