Suara.com - Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (15/8/2014).
Yusril hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon perkara ini, Prabowo-Hatta. Dia datang bersama lima orang lainnya yang juga menjadi saksi ahli. Mereka adalah, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, A Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
Sedangkan untuk pihak termohon dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengajukan empat nama, yaitu Erman Rajagukguk, Harjono, Ramlan Surbakti, dan Didik Supriyanto.
Sementara, pihak terkait, Jokowi-JK, menghadirkan dua nama ahli saksi. Mereka adalah Saldi Isra dan Bambang Eka Cahyana.
Sidang hari ini merupakan sidang keenam yang digelar MK dan beragendakan menghadirkan saksi ahli. Sementara lima hari sebelumnya, MK melakukan sidang maraton menghadirkan saksi dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.