Para Saksi Ahli Kasus Sengketa Pilpres Dihadirkan di MK Hari Ini

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2014 | 05:12 WIB
Para Saksi Ahli Kasus Sengketa Pilpres Dihadirkan di MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak termohon di ruang sidang pleno MK Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan kembali melanjutkan sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014, hari ini, Jumat (15/8/2014) mulai sekitar jam 09.00 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah pembuktian berdasarkan keterangan ahli dari pihak termohon (KPU), pemohon (tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), pihak terkait (tim Joko Widodo-Jusuf Kalla). Selain itu, agenda sidang nanti juga untuk pengesahan bukti.

Adapun jumlah saksi ahli yang akan diajukan tim hukum Prabowo-Hatta berjumlah tujuh orang. Mereka adalah ahli statistik dan ahli teknologi informasi. Selain itu juga ahli hukum tata negara.

Sedangkan, saksi ahli yang akan dihadirkan KPU berjumlah tiga. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Raja Guguk, mantan Hakim MK Haryono, dan mantan anggota KPU Ramlan Surbakti.

Sementara untuk saksi ahli dari tim Jokowi-JK berjumlah dua orang.

Pada tanggal 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019. Namun, kubu Prabowo-Hatta tidak terima dan menggugat ke MK karena mereka menemukan sejumlah kecurangan selama pilpres.

Tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI