Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang akan digelar besok, Jumat (15/8/2014).
Ketiga orang itu, adalah Harjono, Herman Rajagukguk dan Ramlan Subakti.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, usai sidang sengketa Pilpres di MK, Kamis (14/8/2014), menerangkan tiga ahli ini merupakan sosok yang mereka pilih lantaran rekam jejaknya.
Harjono merupakan mantan hakim MK dan sudah berpengalaman dalam menangani perkara KPU. Dia dianggap bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif.
"Apakah ada pelanggaran adiminitratif yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Ali.
Kemudian, Ramlan Subarkti, yang merupakan penggiat Pemilu akan dimintai bantuannya untuk menjelaskan soa adminitrasi Pemilu, dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPTKb).
Sedangkan, Herman Rajagukguk merupakan pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia (UI). Dia dimintai hadir dalam sidang PHPU ini terkait dengan hukum dan keadilan apakah DPTKb ini masalah hukum atau hanya sekedar prosedur.
KPU sendiri menghadirkan empat orang saksi ahli dalam perkara ini. Kemarin, salah satu saksi ahli dari KPU, Hasjim Sangaji, yang telah menerangkan sistem noken atau ikat, dalam Pemilu di Papua.