Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah lembaganya kecolongan dalam mengawasi proses Pilpres 2014, menyusul banyak terungkapnya kesaksian pelanggaran Pilpres saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana kita dianggap kecolongan, karena kita ada di setiap TPS. Ada pengawas lapangan, ada relawan. Tidak ada itu kecolongan," tutur Muhammad di MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Bawaslu, sambungnya, selalu menindaklanjuti setiap ditemukannya pelanggaran pemilu, seperti contoh penarikan suara dalam kasus yang terjadi di Dogiyai karena adanya iming-iming uang oleh Bupati Dogiyai Thomas Tigi untuk dukungan ke Prabowo-Hatta.
Keputusan untuk mengosongkan suara ini, menurutnya tidak dibenarkan.
"Penarikan suara (di Papua) itu yang menurut saya tidak dibenarkan, karena kalau suara sudah diberikan tentu tidak ada lagi ruang untuk seseorang untuk mengalihkan ke pihak lain," terang Muhammad.
Kemudian, untuk kasus iming-iming uangnya sendiri, Muhammad enggan mengomentarinya secara mendalam. Karena, menurutnya, perlu memperhatikan kesaksian yang ada.
"Kalau bupatinya kita lihat dulu benarnya laporan, kita lihat dulu lengkap laporan ini. Banyak versi. Ada yang bilang diusir ada yang bilang meninggalkan. Kita harus teliti lagi deh," tegasnya.
Muhammad juga enggan mengomentari soal adanya pernyataan saksi Prabowo-Hatta yang mengatakan adanya niatan pembakaran surat suara yang dibongkar, di Cilingcing, Jakarta Utara. Menurut Muhammad, hal itu perlu dikroscek lebih lanjut.
"Saya mesti cek dulu, kita juga baru dengar, kita akan klarifikasi yang bersangkutan," tandas Muhammad.