Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau bertanggung jawab soal distribusi logistik Pilpres dengan menggunakan pihak ketiga di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU sama sekali tidak tahu soal pihak ketiga ini yang disebut penunjukannya lewat jalur tender.
Menurut Husni dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/8/2014), mengatakan kewenangan KPU Pusat dalam distribusi logistik hanya sampai Kabupaten/Kota. Sedangkan distribusi logistik pemilu dari Kabupaten/Kota hingga ke TPS, diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
"Yang dari Kabupaten/Kota ke TPS itu kewenangan (KPU) Kabupaten/Kota. Kalau kita hanya dari pusat ke Kabupaten/Kota," ujar Husni seraya meninggalkan Kantor MK.
Dalam kesaksian di MK, disebut sejumlah saksi dari Pihak KPU, yaitu Ketua KPUD Dogiyai Didimus Dogomu dan Anggota KPU Provinsi Papua Beatrix Wanane, pendistribusian logistik di Distrik terhambat karena ada permasalahan pengantar logistik oleh pihak ketiga.
Pihak ketiga ditunjuk dengan proses tender. Namun, tidak dijelaskan siapa pemenang tender itu.
Husni sengaja hadir dalam sela-sela persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah konstitusi (MK).
Husni, yang sebelumnya jarang hadir dalam persidangan enggan berkomentar soal apapun yang berjalan dalam persidangan.
"Tanya sama kuasa hukum," katanya.