Angelina Akui Ada Kesepakatan Pembagian Suap Hambalang

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2014 | 16:30 WIB
Angelina Akui Ada Kesepakatan Pembagian Suap Hambalang
Angelina Sondakh menjadi saksi Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh mengakui ada arahan dari sesama kolega di Fraksi Demokrat untuk membagi-bagikan uang suap dari perusahaan milik bekas bendahara Demokrat Nazaruddin, Permai Group.

Hal itu diungkapkan Angelina dalam sidang lanjutan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/8/2014).

Suap itu juga berkaitan dengan disetujuinya dana tambahan proyek Hambalang dalam APBN Perubahan pada 2010 lalu sebesar Rp2,1 triliun.

Angelina bercerita kesepakatan itu atas permintaan dari politisi Demokrat Mahyudin yang merujuk dana suap diberikan oleh bekas anak buah Nazar, Mindo Rosalina.

"Saya mendapat arahan dari prof (Mahyudin). Kita bagi kue aja. Partai Demokrat dapat 20 persen sesuai kursi, karena 20 persen. Ya udah itu si Mindo Rosalina dan 1 persen (diberikan buat) teman-teman koalisi sama Rosa," cerita Angelina.

Dia sendiri menerangkan tidak tahu menahu secara rinci soal aliran dananya karena diminta agar tidak ikut terlibat aktif dalam sproyek Hambalang dan proses pencalonan Ketum Demokrat.

"Karena itu, perintah Nazar (mengatakan saya) tidak boleh terlibat, maka saya tidak aktif dan tidak terlibat. Tetapi saya sebagai kader, tentu mendukung Andi," pungkasnya.

Seperti diketahui belakangan, KPK mengungkapkan ada kaitan antara proyek Hambalang dengan aliran uang pencalonan terdakwa Anas sebagai Ketum Demokrat.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek, termasuk Hambalang

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI